A. PENDAHULUAN
Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas limpahan rahmat dan karunia-Nya, Pemerintah Desa Durian Bungkuk dapat melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat selama Tahun Anggaran 2025.
Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pemerintah Desa Durian Bungkuk Tahun Anggaran 2025 ini disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025, sekaligus sebagai wujud transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi kepada masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Kecamatan, dan Pemerintah Kabupaten.
Laporan ini memuat realisasi pelaksanaan kegiatan dan anggaran pada seluruh bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, yaitu bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, bidang pelaksanaan pembangunan desa, bidang pembinaan kemasyarakatan, bidang pemberdayaan masyarakat, serta bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak desa.
B. DASAR HUKUM
Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Desa Durian Bungkuk Tahun Anggaran 2024 berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
4. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025;
5. Peraturan Bupati/Kepala Daerah tentang Pedoman Penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2025;
6. Peraturan Desa Durian Bungkuk tentang APBDes Tahun Anggaran 2025;
7. Peraturan Desa Durian Bungkuk tentang Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025
C. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud
Laporan Pertanggungjawaban ini disusun sebagai dokumen resmi yang menggambarkan pelaksanaan APBDes dan penyelenggaraan pemerintahan Desa Durian Bungkuk selama Tahun Anggaran 2025.
Tujuan
1. Menyampaikan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2025;
2. Menyajikan informasi pelaksanaan program dan kegiatan desa secara transparan dan akuntabel;
3. Menjadi bahan evaluasi terhadap capaian dan kendala pelaksanaan kegiatan selama tahun anggaran berjalan;
4. Menjadi dasar penyusunan kebijakan, perencanaan, dan penganggaran desa pada tahun berikutnya.
D. GAMBARAN UMUM PELAKSANAAN PEMERINTAHAN DESA TAHUN 2025
Pada Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Desa Durian Bungkuk telah melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan hasil musyawarah desa, RKPDes, dan ketentuan APBDes yang telah ditetapkan. Seluruh program dan kegiatan diarahkan untuk mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat, pembangunan sarana dan prasarana desa, penguatan kelembagaan desa, pembinaan sosial kemasyarakatan, serta peningkatan kapasitas dan kemandirian masyarakat.
Pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2025 secara umum berjalan dengan baik, meskipun dalam beberapa kegiatan terdapat penyesuaian pelaksanaan yang disebabkan oleh kondisi teknis di lapangan, perubahan prioritas kebutuhan masyarakat, serta penyesuaian jadwal pencairan dana.
E. PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA TAHUN 2025
Selama Tahun Anggaran 2025 Pemerintah Desa Durian Bungkuk telah melaksanakan fungsi penyelenggaraan pemerintahan desa, antara lain:
Prioritas kegiatan Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2025 adalah :
a. Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa
b. Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa
c. Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa
d. Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, honor PKPKD dll)
e. Penyediaan Tunjangan BPD
f. Penyediaan Operasional BPD (Rapat, ATK, Makan Minum, Pakaian Seragam, Listrik dll)
g. Penyediaan Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa
h. Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Staf Perangkat Desa
i. Tambahan Penghasilan Tunjangan Hari Raya Staff Perangkat Desa dan Staff BPD
j. Tambahan PenghasilanTunjangan Hari Raya Ketua dan ANggota BPD
k. Penyediaan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan Bagi BPD
l. Penyediaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Staff Perangkat Desa
m. Penyediaan Sarana (Aset tetap) Perkantoran/Pemerintahan
n. Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDesa/RKPDesa dll)
o. Pendataan Potensi Desa
p. Lain-lain Sub Bidang Administrasi Kependudukan, Capil, Statistik, dan Kearsipan
q. Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa RPJMDesa/RKPDesa Dll
r. Pengelolaan Administrasi/ Inventarisasi/Penilaian Aset Desa
s. Pemberhentian/Pengangkatan dan Mutasi Staf dan Perangkat Desa serta Staf BPD
Rencana Pelaksanaan Pembangunan Desa
Prioritas kegiatan Bidang Pembangunan Desa Tahun 2025 adalah:
a. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TPQ Non Formal Milik Desa (Honor, Pakaian dll)
b. Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa/Polindes Milik Desa (Obat,Insentif,Pakaian Dll)
c. Penyelenggaraan Posyandu (Mkn Tambahan, Kls Bumil, Lansia, Insentif)
d. Pemeliharaan Sarana Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong/Selokan/Parit.Drainase Dll)
e. Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong, Selokan Dll)
f. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa
g. Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah
h. Penyelenggaraan dan Persiapan Desa Wisata
Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Prioritas kegiatan Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa Tahun 2026 adalah :
a. Memberikan Insentif dan Fasilitas Linmas Desa
b. Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (HUT RI, Raya Keagamaan dll)
c. Lain – lain Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan
Pemberdayaan Masyarakat Desa
Prioritas kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun 2025 adalah :
a. Peningkatan Kapasitas Kepala Desa
b. Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa
c. Peningkatan Kapasitas BPD
d. Peningkatan Kapasitas Masyarakat/Kelompok Masyarakat
Penanggulangan Bencana dan Keadaan Mendesak
Prioritas kegiatan Bidang Penanggulangan dan Keadaan Mendesak Tahun 2025 adalah :
a. Penanganan Keadaan Mendesak (BLT)
F. REALISASI PEMBIAYAAN DESA TAHUN 2025
a. Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa
b. Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa
c. Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa
d. Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, honor PKPKD dll)
e. Penyediaan Tunjangan BPD
f. Penyediaan Operasional BPD (Rapat, ATK, Makan Minum, Pakaian Seragam, Listrik dll)
g. Penyediaan Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa
h. Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Staf Perangkat Desa
i. Tambahan Penghasilan Tunjangan Hari Raya Staff Perangkat Desa dan Staff BPD
j. Tambahan PenghasilanTunjangan Hari Raya Ketua dan ANggota BPD
k. Penyediaan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan Bagi BPD
l. Penyediaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Staff Perangkat Desa
m. Penyediaan Sarana (Aset tetap) Perkantoran/Pemerintahan
n. Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDesa/RKPDesa dll)
o. Pendataan Potensi Desa
p. Lain-lain Sub Bidang Administrasi Kependudukan, Capil, Statistik, dan Kearsipan
q. Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa RPJMDesa/RKPDesa Dll
r. Pengelolaan Administrasi/ Inventarisasi/Penilaian Aset Desa
s. Pemberhentian/Pengangkatan dan Mutasi Staf dan Perangkat Desa serta Staf BPD
Rencana Pelaksanaan Pembangunan Desa
Prioritas kegiatan Bidang Pembangunan Desa Tahun 2025 adalah:
a. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TPQ Non Formal Milik Desa (Honor, Pakaian dll)
b. Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa/Polindes Milik Desa (Obat,Insentif,Pakaian Dll)
c. Penyelenggaraan Posyandu (Mkn Tambahan, Kls Bumil, Lansia, Insentif)
d. Pemeliharaan Sarana Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong/Selokan/Parit.Drainase Dll)
e. Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong, Selokan Dll)
f. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa
g. Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah
h. Penyelenggaraan dan Persiapan Desa Wisata
Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Prioritas kegiatan Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa Tahun 2026 adalah :
a. Memberikan Insentif dan Fasilitas Linmas Desa
b. Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (HUT RI, Raya Keagamaan dll)
c. Lain – lain Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan
Pemberdayaan Masyarakat Desa
Prioritas kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun 2025 adalah :
a. Peningkatan Kapasitas Kepala Desa
b. Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa
c. Peningkatan Kapasitas BPD
d. Peningkatan Kapasitas Masyarakat/Kelompok Masyarakat
Penanggulangan Bencana dan Keadaan Mendesak
Prioritas kegiatan Bidang Penanggulangan dan Keadaan Mendesak Tahun 2025 adalah :
a. Penanganan Keadaan Mendesak (BLT)
G. CAPAIAN PELAKSANAAN KEGIATAN TAHUN 2025
Berdasarkan pelaksanaan kegiatan selama Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Desa Durian Bungkuk telah mencapai beberapa hasil sebagai berikut:
1. Terlaksananya pelayanan administrasi pemerintahan desa secara berkelanjutan kepada masyarakat;
2. Terlaksananya kegiatan pembangunan sarana dan prasarana desa sesuai kebutuhan prioritas masyarakat;
3. Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam kegiatan musyawarah dan pelaksanaan pembangunan desa;
4. Terlaksananya pembinaan terhadap lembaga kemasyarakatan desa, PKK, Posyandu, kader desa, dan pemuda;
5. Terlaksananya kegiatan pemberdayaan masyarakat yang mendukung peningkatan kapasitas dan produktivitas warga;
6. Meningkatnya sinergi antara Pemerintah Desa, BPD, dan masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan desa;
7. Terjaganya stabilitas sosial, semangat gotong royong, dan kepedulian antarwarga dalam mendukung kemajuan desa.
Secara umum, pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2025 telah memberikan dampak positif terhadap peningkatan tata kelola pemerintahan desa dan kesejahteraan masyarakat Desa Durian Bungkuk.
H. KENDALA DAN HAMBATAN PELAKSANAAN TAHUN 2025
Dalam pelaksanaan program dan kegiatan selama Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Desa Durian Bungkuk masih menghadapi beberapa kendala, antara lain:
1. Adanya keterlambatan pencairan sebagian anggaran yang memengaruhi jadwal pelaksanaan kegiatan;
2. Keterbatasan anggaran desa dibandingkan dengan besarnya kebutuhan pembangunan masyarakat;
3. Kondisi cuaca dan faktor alam yang memengaruhi pelaksanaan pekerjaan fisik;
4. Terbatasnya kemampuan teknis sebagian pelaksana kegiatan di lapangan;
5. Adanya perubahan kebutuhan prioritas masyarakat yang memerlukan penyesuaian kegiatan.
Namun demikian, seluruh kendala tersebut telah diupayakan penyelesaiannya melalui koordinasi, musyawarah, penyesuaian jadwal, serta pendampingan dari pihak terkait.
I. EVALUASI DAN RENCANA TINDAK LANJUT TAHUN BERIKUTNYA
Sebagai bahan evaluasi dan perbaikan ke depan, Pemerintah Desa Durian Bungkuk akan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Meningkatkan kualitas perencanaan kegiatan berdasarkan skala prioritas dan kebutuhan riil masyarakat;
2. Memperkuat tertib administrasi dan dokumentasi kegiatan;
3. Meningkatkan kapasitas aparatur desa, Tim Pelaksana Kegiatan, dan kelembagaan desa;
4. Meningkatkan transparansi informasi kepada masyarakat terkait anggaran dan realisasi kegiatan;
5. Mengoptimalkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa;
6. Memprioritaskan program-program yang berdampak langsung terhadap pelayanan dasar dan kesejahteraan masyarakat.
J. PENUTUP
Demikian Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Desa Durian Bungkuk Tahun Anggaran 2025 ini disusun sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2025.
Kami menyadari bahwa dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan desa masih terdapat kekurangan yang perlu diperbaiki. Oleh karena itu, kritik, saran, dan masukan yang membangun dari BPD, masyarakat, serta seluruh pihak terkait sangat kami harapkan sebagai bahan evaluasi untuk peningkatan kinerja Pemerintah Desa di masa mendatang.
Atas dukungan, partisipasi, dan kerja sama seluruh masyarakat Desa Durian Bungkuk, kami sampaikan terima kasih.
Durian Bungkuk, 31 Maret 2025